Hubungi Relawan

(+

Hotline

081215273455

Email

yys.alphaindonesia@gmail.com

Yayasan Anak Yatim di Kota Semarang

Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Alpha Jawa Tengah

Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Alpha Jawa Tengah

Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Alpha Indonesia Semarang merupakan yayasan panti asuhan yang bergerak dalam bidang sosial dan keagamaan.

Yayasan Anak Yatim di Semarang Jawa Tengah didirikan sejak Tahun 2019 beralamat di Jl. Jabungan, RT. 02 RW. 03, Kec. Banyumanik, Jawa Tengah memiliki 55 Anak Yatim dan Dhuafa Telp. (024) 76407030.

Yayasan Anak Yatim Semarang merupakan lembaga sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang membina, mendidik dan mensejahterakan anak-anak yatim piatu dan dhuafa.

Yayasan Anak Yatim Semarang membantu Anak-Anak Yatim untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Panti Asuhan Yatim di Semarang membutuhkan Donasi dan bantuan Ayah Bunda.

Yayasan-Anak-Yatim-Terdekat-di-Banyumanik-Semarang-Jawa-Tengah-300x169 Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Alpha Jawa Tengah
Yayasan Anak Yatim Terdekat di Banyumanik Semarang Jawa Tengah

Yayasan Anak Yatim Semarang menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah dari Ayah Bunda untuk kebutuhan di Asrama Yatim.

Yayasan Alpha Indonesia Cabang Semarang Jawa Tengah sangat peduli kepada anak-anak yatim piatu dan dhuafa.

Yayasan Anak Yatim terdekat yang berada di sekitar lokasi Ayah Bunda yang memiliki Asrama Panti Asuhan untuk memudahkan Ayah Bunda melakukan kunjungan dan donasi.

Anjuran Allah dan Rosul Kita 

Menyayangi dan Menyantuni Anak Yatim 

Dan mereka bertanya kepadamu mengenai anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan anak-anak yatim itu amat baik bagimu.” (QS Al-Baqarah: 220).

WAKAF

ALLAH BERFIRMAN :

Hai orang – orang yang beriman ! nafkahkanlah ( di jalan Allah ) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik – baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji. ( Q.S Al Baqarah Ayat 267 ).

SHODAQOH

Shodaqoh atau Sedekah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekadar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun, sedekah mencakup segala amal, atau perbuatan baik.

Yayasan-Panti-Asuhan-Semarang-Jawa-Tengah-300x225 Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Alpha Jawa Tengah
Yayasan Panti Asuhan Semarang Jawa Tengah

Apa saja yang kalian nafkahkan atau apa saja yang kalian nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim, tidak ada seorang pelindung pun baginya. Jika kalian menampakkan sedekah (kalian), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian. Dan Allah akan menghapuskan dari kalian sebagian kesalahan-kesalahan kalian; dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan. (QS. Al Baqarah: 270-271).

INFAQ

Infaq adalah mengeluarkan harta yang Pokok. mencakup zakat dan non-zakat. Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infak sunnah di antaranya, infak kepada Fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dan lain-lain.

Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. ( QS Al Baqarah Ayat 195 ).

ZAKAT

Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 110).

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah: 103).

ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang, baik lelaki maupun perempuan muslim.

Zakat fitrah hanya boleh diberikan pada orang fakir dan miskin saja.

ZAKAT MAL

Zakat mal adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan atas kepemilikan harta kekayaan dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Pasalnya, di dalam agama Islam sendiri, seluruh umat muslim memiliki kewajiban untuk membayarnya.

Panti-Yatim-Alpha-Semarang-300x225 Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Alpha Jawa Tengah
Panti Yatim Alpha Semarang

Pengertian zakat mal adalah sebagian harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan khusus, dalam jangka waktu dan jumlah nominal tertentu.

Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), istilah kata mal berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah harta atau kekayaan. Dengan kata lain, segala sesuatu hal untuk disimpan dan dimiliki oleh seseorang.

ZAKAT PENGHASILAN 

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan saat mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas dan kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan apabila pendapatan per bulan sudah mencapai nisab. Cara menghitung zakat penghasilan sesuai yang dicontohkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah 2,5 persen dikalikan jumlah penghasilan dalam satu bulan.

Baznas menerangkan, jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800 ribu per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68 juta. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250 ribu per bulan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga mengeluarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021. Dalam SK tersebut, nisab zakat penghasilan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.

MENYAYANGI DAN MENYANTUNI ANAK YATIM 

Dan mereka bertanya kepadamu mengenai anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan anak-anak yatim itu amat baik bagimu.” (QS Al-Baqarah: 220).

MENOLONG ORANG MISKIN 

Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri. (Q.S. An-Nisa’ : 36).

MARI TOLONG MENOLONG 

Saling Menolonglah kamu dalam melakukan kebajikan dan taqwa. Dan jangan saling menolong pada perbuatan yang dosa dan permusuhan. ( QS Al Maidah Ayat 2 ).

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. ( QS Ali Imran Ayat 92 ).

Hadits Nabi Muhammad 

“Aku dan orang yang mengurus (menanggung) anak yatim (kedudukannya) di dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan (kedua jarinya yaitu) telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya.” (HR. Imam Al-Bukhari).

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Thobrani, Shahih At Targhib Al Albani bahwa: “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim di antara dua orang tua Muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”

Terdapat seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengeluhkan kekerasan hatinya. Nabi pun bertanya padanya: sukakah kamu? Jika hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu dapat terpenuhi? Kasihilah anak yatim dengan mengusap mukanya, serta berilah makan dari makananmu, maka niscaya hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu dapat terpenuhi.”

Memahami Hak-Hak Anak Yatim dalam Pandangan Islam 

1. Diperlakukan dengan Baik

Anak yatim harus diperlakukan dengan baik dan penuh kasih sayang. Allah dalam Al-Quran secara tegas melarang perlakuan sewenang-wenang terhadap mereka. Ini mencakup memberikan perlindungan, kasih sayang, dan kenyamanan kepada mereka.

“Maka terhadap seorang anak yatim piatu maka janganlah engkau berlaku sewenang wenang. Dan terhadap  pengemis janganlah menghardik.”(QS. Ad Dhuha: 9–10).

2. Kecukupan Makan dan Kebutuhan

Anak yatim memiliki hak atas kecukupan makanan dan kebutuhan mereka. Memberikan makanan dan minuman kepada anak yatim adalah amal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw bersabda: “Barang siapa yang memberi makan dan minum individu seorang anak yatim piatu diantara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya kedalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni.”

3. Perlindungan

Anak yatim juga berhak mendapatkan perlindungan. Allah mengingatkan umat Islam untuk melindungi anak yatim dalam Surah Al-Insan ayat 8 dan 9, dengan perintah memberi makan kepada mereka.

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,  (sambil berkata), “Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak mengharap balasan dan terima kasih dari kamu.” (QS. Al-Insan: 8-9)

Perlindungan ini mencakup menjaga hak-hak mereka, melindungi mereka dari eksploitasi, dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

4. Pendidikan

Anak yatim berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Islam sangat menekankan pentingnya pendidikan, dan memberikan pendidikan kepada anak yatim adalah salah satu bentuk amal yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW sendiri memuliakan pendidikan dan menyatakan bahwa orang yang merawat anak yatim akan mendapatkan kedudukan yang tinggi di surga.

5. Hak Harta

Anak yatim memiliki hak atas harta yang mereka miliki. Islam melarang siapa pun untuk mengambil atau menggunakan harta anak yatim tanpa izin atau tanpa kepentingan yang jelas. Allah dalam Al-Quran menyebutkan bahwa harta anak yatim hanya boleh digunakan untuk tujuan yang lebih bermanfaat bagi mereka. Hal ini merupakan upaya untuk melindungi hak-hak harta mereka.

“Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. al An’am [6]: 152).

Penting untuk diingat bahwa memberikan perhatian kepada anak yatim adalah salah satu tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW dan para sahabatnya memberikan contoh yang baik dalam merawat anak yatim, dan ini adalah bagian dari nilai-nilai kemanusiaan dan kasih sayang yang sangat dihormati dalam agama Islam.

More Articles & Posts

081215273455
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Ayah Bunda 🙏